MAN JUNGCANGCANG PAMEKASAN

MAN JUNGCANGCANG PAMEKASAN

Selasa, 14 Maret 2017

JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN 2017


Bismillahir rohmanir rohim
Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada juknis BOS tahun 2017 ini tidak ada perubahan signifikan jika dibanding dengan juknis BOS tahun sebelumnya, misalnya saja :
1.    Besaran satujuan BOS yang diterima oleh madrasah :
·         Madrasah Ibtidaiyah Rp 800.000,- /siswa/tahun
·         Madrasah Tsanawiyah Rp 1.000.000,-/siswa/tahun
·         Madrasah Aliyah Rp 1.400.000,-/siswa/tahun
2. Waktu pembayaran Dana,

Pembayaran Dana BOS tetap menggunakan periode januari sampai desember 2017 dengan rincian semester 2 periode januari – juni tahun pelajaran 2016 – 2017 dan semester 1 periode juli – desember tahun pelajaran 2017-2018