MAN JUNGCANGCANG PAMEKASAN

MAN JUNGCANGCANG PAMEKASAN

Selasa, 27 Mei 2014

KSM 2014 TINGKAT MA KABUPATEN PAMEKASAN



Berdasarkan surat Direktur Pendidikan Madrasah Direktorat Pendidikan Jenderal Islam Nomor: Dt.r.r/5/p.0a?6s.8r2014 tanggar 2 Mei 2014 perihal Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM),"maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.   Pelaksanaan KSM tingkat Provinsi Jawa Timur dari tanggal 26 – 27 Juni 2014
2.    Pelaksanaan KSM tingkat Kabupaten Pamekasan dilaksanakan pada tanggal 12 Juni  2014, bertempat di MAN Jungcangcang Pamekasan
3.   Jenis mata pelajaran yang dilombakan :
a.    Matematika
b.    Fisika
c.    Kimia
d.    Biologi
e.    Geografi
f.     Ekonomi
g.    PAI
h.    Bahasa Arab
i.      Bahasa Inggris
j.      Karya tulis ilmiah siswa berbasis riset
4.   Setiap madrasah dapat mengirimkan 1 peserta dalam setiap mata lomba
5.   Pendaftaran dimulai dari tanggal 1 – 10 Juni 2014 ke masing-masing KKM
6.    Setiap lomba kecuali karya tulis ilmiah akan dipilih 2 peringkat teratas untuk mewakili     kabupaten Pamekasan ke tingkat Provinsi

Kamis, 08 Mei 2014

VALIDASI EMIS 2014


"EMIS sebagai salah satu entitas penting dalam pengelolaan data baik di tingkat pusat maupun daerah, memiliki peran signifikan dalam pengambilan kebijakan, seperti BOS, BSM, Tuprof,  sarpras dsb. Emis dikerjakan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas data Pendidikan Islam, sesungguhnya memang perlu untuk melakukan proses validasi dan verifikasi terhadap kelengkapan dan keakuratan seluruh variable data Pendidikan Islam yang dikumpulkan. Data tersebut harus memenuhi kriteria lengkap, akurat dan tepat waktu, sehingga dapat digunakan untuk mendukung proses pengambilan kebijakan dan perencanaan program Pendidikan Islam secara efektif, efisien dan tepat sasaran.
Mengingat pentingnya EMIS bagi Madrasah, maka diharapkan kepada semua Madrasah baik dari tingkat RA, MI, MTs, sampai dengan tingkat MA agar mengerjakan EMIS dengan baik dan benar sehingga didapatkan data yang benar-benar valid, dan tentunya data yang dikerjakan ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh pusat.

Jumat, 04 April 2014

LAPORAN HASIL KOREKSI TRY OUT UN 2014

Menindak lanjuti hasil koreksi Try Out UN 2014, bersma ini kami laporkan beberapa hal sebagai berikut :
  1. Ada sekolah yang mengumpulkan LJK tidak lengkap sehingga hasil Try Out UN juga tidak lengkap. Semoga hal ini tidak terjadi dalam Ujian Nasional 2014
  2. Pengisian LJK yang kurang sempurna, terutama dalam penyingkatan nama dan pengisian nomor peserta, sehingga hal ini menyulitkan penggabungan dan sangat memungkinkan nilai tergabung dengan peserta lain
  3. Penulisan kode soal yang masih salah. Khusus untuk MA Al Istikmal, kode soal diisi dengan kode rayon, sehingga tidak dapat dikoreksi
  4. semoga kekurangan - kekurangan ini tidak terjadi dalam pelaksanaan Ujian Nasional 2014

Selasa, 11 Maret 2014

PENGAJUAN BSM 2014



Berdasarkan Surat Kepala seksi Pendma Kabupaten Pamekasan Nomor Kd.15.22/05.00/PP.004/108/2014 tanggal 10 Maret tentang Pendataan Penerimaan Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun 2014, maka dengan ini disampaikan Kepada Kepala Madrasah Aliyah di lingkungan KKM MAN Jungcangcang Pamekasan agar melakukan langkah-langkah sesuai dengan petunjuk tekhnis Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun 2014 (terlampir). Demikian informasi ini, atas perhatiannya disampaikan terima kasih

Minggu, 23 Februari 2014

PEMBERITAHUAN

Memberitahukan kepada semua lembaga Pendidikan di bawah naungan kemenag perihal pelaksanaan operasi pelajar/siswa bolos sekolah tahun 2014 yang akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Pamekasan , maka dimohon kepada lembaga untuk ikut mendukung program tersebut dengan cara :
1. menegaskan kembali tentang jam efektif sekolah
2. menugaskan salah satu guru/staf/wali kelas di lembaga pendidikan masing-masing untuk menjemput siswanya apabila suatu saat terjaring pada saat operasi oleh Satuan Pamong Praja Kab. Pamekasan
3. Memberikan surat keterangan tertulis kepada siswa apabila meninggalkan sekolah pada saat jam efektif sekolah
4. Memberitahukan Kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Pamekasan jam efektif sekolah pada masing-masing lembaga.
Demikian informasi ini atas kerjasamanya disampaikan terima kasih

Selasa, 10 Desember 2013

Hasil Konvensi Ujian Nasional

Konvensi Ujian Nasional (UN) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mulai tanggal 26 sampai dengan 27 September 2013 bertujuan untuk mencari model penyelenggaraan UN yang kredibel, reliabel, dan akuntabel. Konvensi UN dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kelompok di antaranya guru dan kepala sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah negeri dan swasta, lembaga swadaya masyarakat pendidikan dan masyarakat peduli pendidikan, dewan pendidikan dan komite sekolah, serta asosiasi yang bergerak di bidang pendidikan.
Di samping itu, konvensi dihadiri perwakilan dinas pendidikan dan dinas agama baik di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten/kota juga.
Konvensi UN menyepakati bahwa UN tetap dilaksanakan sebagai sarana untuk mengukur prestasi belajar siswa. Sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 (jo. PP 32 tahun 2013) tentang Standar Nasional Pendidikan, hasil UN digunakan untuk pemetaan, sarana seleksi untuk melanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi, serta pembinaan.

Diskusi pada konvensi tersebut memustakan pada pada dua topik yaitu menejemen UN dan penentuan kelulusan. Berikut adalah hasil dari konvensi tersebut :
 A.     Menejemen UN
 Kesimpulan diskusi tentang menejemen UN adalah sebagai berikut:
  1. Penentuan kisi-kisi UN, dan pembuatan soal melibatkan pendidik dan para ahli dengan mekanisme ditetapkan oleh pemerintah pusat.
  2. Penyusunan kisi-kisi dilakukan oleh pemerintah pusat, sedangkan proses penyusunan soal diawasi oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.
  3. Penggandaan dan pencetakan dilakukan di provinsi dengan pengawasan dari pemerintah pusat dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta (PTN/PTS).
  4. Pendistribusian dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Distribusi soal UN dari provinsi ke kabupaten/kota dilakukan oleh pemerintah provinsi, sedangkan distribusi dari kabupaten/kota ke satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
  5. Untuk menjamin keamanan dan mencegah kebocoran soal, pendistribusian baik dari provinsi ke kabupaten/kota maupun dari kabupaten/kota ke satuan pendidikan melibatkan kepolisian dan PTN/PTS.
  6. Penyerahan soal UN dari provinsi ke kabupaten/kota dan dari kabupaten/kota kepada satuan pendidikan disertai dengan berita acara.
  7. Pengawasan pelaksanaan UN pada tingkat satuan pendidikan dilakukan oleh dewan pendidikan, PTN/PTS, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
  8. Pengawasan di ruang ujian dilakukan oleh guru secara silang.
  9. Pemindaian Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) SMA/MA/SMALB/SMK/ Paket C dilakukan oleh perguruan tinggi, SMP/MTs/SMPLB/Paket B/Wustha dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi, dan SD/MI/Paket A/Ula dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
  10. Kecurangan dalam pelaksanaan UN harus diikuti sanksi yang tegas.
B.     Penentuan Kelulusan
  1. Kelulusan UN ditentukan berdasarkan rasio 60% nilai UN dan 40% nilai sekolah. Komposisi nilai sekolah terdiri atas 70% nilai rapor dan 30% ujian sekolah.
  2. Batas kelulusan dari tahun ke tahun dinaikan secara bertahap.
  3. Nilai rapor harus dikirim setiap semester dan pengiriman dilakukan secara daring (on-line).
  4. Untuk meningkatkan kredibilitas dan reliabialitas UN maka ke depan dilakukan perbaikan-perbaikan sebagai berikut (a) UN mengukur ranah kognitif yang lebih tinggi (higher order thinking). Untuk itu, setiap soal diberi bobot berdasarkan pada tingkat kesulitan dan kompleksitas kompetensi yang diukur, (b) rasio kelulusan menjadi 100% ujian sekolah dan 100% UN. Hal ini berarti bahwa setiap siswa yang akan mengikuti ujian nasional harus lulus ujian sekolah terlebih dahulu.
  5. Untuk UN yang lebih kredibel dan reliabel dikembangkan peta jalan (roadmap) yang secara komprehensif mempertimbangkan berbagai aspek.
  6. Untuk menentukan intervensi peningkatan mutu yang lebih merata dan berkeadilan, pemanfaatan nilai UN sebagai dasar intervensi peningkatan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan perlu untuk segara dilaksanakan.
  7. Untuk menunjang penerimaann siswa baru pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi, penggunaan nilai UN sebagai dasar penerimaan segera diterapkan.