PENGUMUMAN PENTING!!!
BAGI GURU PNS YANG MEMILIKI SERTIFIKAT PENDIDIK YANG TIDAK
SESUAI DENGAN YANG TERCANTUM DALAM SK KEPEGAWAIANNYA DI MOHON UNTUK MENDAFTAR
SERTIFIKASI ULANG DENGAN SYARAT SEPERTI PENDAFTAR REGULER DENGAN KETENTUAN MAP
WARNA BIRU.
BAGI YANG TELAH DI MUTASI MELAMPIRKAN SK MUTASI YANG DI
TERBITKAN OLEH KANWIL KEMENTERIAN AGAMA ATAU KEPALA BIRO.
BERKAS DI SETORKAN KE SEKSI PENDMA PALING LAMBAT HARI KAMIS
TANGGAL 11 JUNI 2015.
MOHON TIDAK TERLAMBAT, KARENA APLIKASI PENDAFTARAN AKAN
SEGERA DI TUTUP. TERIMAKASIH