MAN JUNGCANGCANG PAMEKASAN

MAN JUNGCANGCANG PAMEKASAN

Senin, 09 Desember 2013

PENGAJUAN NUPTK BARU



INFO PENGAJUAN NUPTK BARU

A.    Untuk Guru Non PNS (GTY)
1.         Form S06b dari akun PTK yang telah di tandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.         Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang di tandatangani Kepala Sekolah bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta di tandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.          foto copy Kartu Keluarga PTK
4.          Foto copy SK pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan selama 4 th berturut-turut (maksimal  1 Juli 2008 ) yang dilegalisir oleh yayasan
5.          fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk maksimal 5 tahun terakhir ( 1 Juli 2008 ) oleh Yayasan
6.         Fotocopy Akte Notaris Pendirian Yayasan
7.          foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir
8.         Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK.
9.         Form S10b yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggungjawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)
B.                 Untuk Guru PNS
1.         Form S06a dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.         Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Sekolah bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000, (asli)
3.         Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir
4.         fotocopy Kartu Keluarga PTK
5.         fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk
6.         fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
7.         Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
8.         Form S10a yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)
9.         Fotocopy Akte Notaris Pendirian Yayasan

Catatan:
-          Masing-masing berkas rangkap 2 (foto copy dari yang pertama)
-          Berkas pengajuan NUPTK dikirim langsung ke Seksi Pendidikan Madrasah palinga lambat tanggal 23 Desember 2013.
-          Sampul snelhecter plastik:
RA.   Warna Merah
MI.   Warna hijau
MTs. Warna kuning
                              MA.  Warna Biru
Berkas yang pernah diajukan waktu verval NUPTK pada  umumnya ditolak oleh LPMP , sehingga bisa diambil di seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Kabupaten Pamekasan, untuk dilengkapi ulang sesuai persyaratan di atas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar