Bismillahir rohmanir rohim
Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS
adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja non personalia
bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program
wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan
lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada juknis BOS tahun 2017 ini tidak ada perubahan signifikan jika
dibanding dengan juknis BOS tahun sebelumnya, misalnya saja :
1. Besaran satujuan BOS yang diterima oleh madrasah :
·
Madrasah Ibtidaiyah Rp 800.000,-
/siswa/tahun
·
Madrasah Tsanawiyah Rp
1.000.000,-/siswa/tahun
·
Madrasah Aliyah Rp
1.400.000,-/siswa/tahun
2. Waktu pembayaran Dana,
Pembayaran Dana BOS tetap menggunakan periode januari sampai desember 2017
dengan rincian semester 2 periode januari – juni tahun pelajaran 2016 – 2017
dan semester 1 periode juli – desember tahun pelajaran 2017-2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar